BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dua Pengurus Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PSR Rp9,34 Miliar, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp1,26 Miliar

×

Dua Pengurus Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PSR Rp9,34 Miliar, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp1,26 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua pengurus Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp9.342.705.000.

Kedua tersangka yakni HAB (Hijrah Alam Bintoro) selaku Ketua Koperasi dan M (Musyanto) sebagai Sekretaris Koperasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, SH, MH, mengatakan penyidik telah meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

“Status kedua saksi ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Rio.

Dalam perkara ini, penyidik menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470. Selain itu, Kejari Musi Rawas juga berhasil menyita uang senilai Rp1.265.526.441 sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Kasus bermula dari pengajuan usulan peserta Program PSR Tahun 2022 oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri. Berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan luas lahan 311,4235 hektare di empat desa dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian dicairkan kepada koperasi dengan total nilai Rp9,34 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan dugaan berbagai penyimpangan, di antaranya mark-up sejumlah pekerjaan, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada penyedia jasa atau rekanan. Dugaan penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HAB dan M langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan surat perintah penahanan dari penyidik Kejari Musi Rawas.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana Program PSR.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Rio.

Penulis: Azhari