Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Angga (39) warga Mayor Ruslan Lorong Hasiman Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III untuk sementara harus jalan ‘terseok-seok’ karena betis kirinya dihadiahi timah panas petugas Unit Hunter Polresta Palembang, Rabu (17/10/2018).
Naas juga dialami rekannya yng sama-sama beraksi mencuri kandang anjing di rumah korban Paulus Dutajati Suwandi (33), di Jalan Mayor Ruslan Keluraha 09 Ilir Kecamatan IT I, Selasa (03/07/2018), sekitar pukul 08.00 WIB. Usai mendapat pengobatan di RS Bari, karena patah kaki setelah meloncat dari lantai dua rumahnya, Iksan (49) pun lngsung digelandang ke Mapolresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan yang sempat diwarnai kejar-kejaran petugas ini, sempat menjadi tontonan warga. Namun, tidak sia-sia, petugas berhasil meringkus Angga di Jalan Bambang Utoyo Kecamatan IT II, yang sebelumnya berusaha lari saat dikejar. Dari nyanyian tersangka Angga, terungkaplah nama Ikhsan. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung ‘menyambangi’ waduk dekat Universitas IBA. Dari rumah berlantai dua, tersangka Ikhsan memilih loncat hingga patah kaki.
“Kedua tersangka memang sudah menjadi TO kami, yang selama ini kita kejar. Nah saat keberadaannya kita ketahui, keduanya pun langsung kita tangkap. Satu tersangka, atas nama Angga terpaksa kita lumpuhkan. Sedangkan rekannya Iksan patah kaki setelah melompat dari Asbes rumahnya,” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompo Yon Edi Winara, didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar dihadapan para wartawan saat press release.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, kandang anjing besi seharga Rp 5 juta, pintu besi seharga Rp 1 Juta, satu besi behel 12 seharga Rp 1,5 juta, satu alat serut seharga Rp 500 ribu, satu mesin profil kayu seharga Rp 800 ribu, setengah kubik kayu meranti papan seharga Rp 1,5 juta.
“Dari perbuatannya itu, kita jeratĀ pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara,” tegas Yon.
Kepada petugas, tersangka Angga mengaku mendapatkan uang hasil penjualan kandang sebesar Rp 300 ribu.
“Awalnya kami melihat rumah kosong. Lalu kami merusak pagar. Dan mencuri barang korban yang ada diluar rumah. Satu kadang anjing sudah kami jual seharga Rp 300 ribu dan uang dibagi dua. Kini uangnya sudah habis pak, untuk makan dan beli rokok,” ungkapnya tertunduk.
Editor : Selfy