MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Dua sekawan yakni, YS (44) warga Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, dan GN (43) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Bersaudara, Kelurahan Aek Tampang, tak berdaya saat dibekuk tim patroli reaksi cepat (PRC) Sat Shabara Polres Padangsidimpuan, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
“Keduanya, dibekuk diduga saat hendak pesta sabu bersama di sebuah kebun di tepi sungai di Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K, M.H, melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar, S.H, ke awak media.
Penangkapan itu, kata Kasat, bermula atas laporan dari masyarakat yang resah karena ulah keduanya yang kerap menjadikan kebun di tepi sungai sebagai sarang narkoba. Dari tangan YS, petugas menyita barang bukti yakni, sebuah plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,15 Gram.
“Sedangkan dari GN, petugas sukses menyita barang bukti sebuah plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,44 Gram dan satu unit timbangan elektrik. Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diserahkan ke Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.