BERITA TERKINIHEADLINE

Dua Terdakwa Bandar dan Kurir Ektasi 100 Butir Divonis 9 Tahun 6 Bulan Kurungan

×

Dua Terdakwa Bandar dan Kurir Ektasi 100 Butir Divonis 9 Tahun 6 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jadi Pengedar dan kurir Norkotika jenis Pil Ektasi dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 100 butir dengan berat bruto 38,600 gram, dua terdakwa yakni Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah (Berkas terpisah) di divonis oleh majelis hakim dengan hukuman masing -masing dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/11/2022)

Dalam Amar putusanya, majelis hakim Agnes Sinaga SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana narkotika yaitu melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan l beratnya melebihi 5 gram, Sebagaima perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun 6 bulan dikururangi selama para terdakwa berada dalam tahanan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim saat di bacakan vonis.

Adapun hal hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sedangkan hal hal meringkankan para terdakwa bersikap sopan dalam perdidangan serta mengakui perbutannya dan belum pernah dihukum.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH melalui Jaksa pengganti Rini Purnamawati SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Seusai sidang berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah yaitu Agung SH didampingi Yuli.A SH dari kantor hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang mengatakan, hari ini perkara atas nama terdakwa Rizaldi dan terdakwa Apriyansyah telah dibacakan putusan oleh majelis hakim.

“Untuk terdakwa Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah di pidana penjara masing-masing selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Sunsider 6 bulan,terhadap putusan baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir,” ungkap PH kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada Selasa tanggal 9 Agustus 2022 terdakwa Ahmad Rizaldi disuruh oleh terdakwa Apriyansyah (Berkas terpisah) untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi dengan upah sebesar Rp 500 Ribu.

Kemudian terdakwa Ahmad Rizaldi pergi mengunakan sepeda motor milik terdakwa Apriyansyah dan terdakwa Ahmad Rizaldi tiba di Parkiran SPBU Pegayut Jl. Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Pada Saaat terdakwa Ahmad Rizaldi, sedang mencari orang yang memesan narkotika tersebut tidak lama kemudian datanglah anggota Direktorat Reserse Narkoba polda Sumsel, untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmad Rizaldi.

Setelah dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Rizaldi ditemukan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 100 butir dengan berat bruto 38,600 gram yang berada didalam saku sweater warna hitam merek Nike yang dikenakan oleh terdakwa, akhirnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.