BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Divonis 2 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip Ogan Ilir tahun anggaran 2019, Samsul Bahri dan Zainal Abidin divonis dua tahun penjara, Rabu (16/02/2022).

Dimuka persidangan, Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH.MH menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara untuk terdakwa Samsul Bahri selama 3 Bulan dan untuk terdakwa Zainal Abidin pidana penjara selama 5 bulan,” paparnya.

Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, lanjutnya, selain dihukum pidana terdakwa juga wajib mengembalikan uang sebesar Rp 46 juta kepada Negara.

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan,” jelasnya.

Vonis majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Oi M.Carlo SH yang mana sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim,baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Syamsul Bahkri ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK dalam proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip tahun anggaran 2019, bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana yang menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 4,9 miliar.

Pilihan Pembaca :  Dikebut Satgas TMMD, Rehab RTLH Milik Hanik Sumarni Masuki Pemlesteran

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen, anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4,1 miliar lebih.
Sementara perbuatan terdakwa Syamsul Bakhri ST bersama terdakwa Zainal Abidin merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771,6 juta.