MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait pelaporan yang telah dibuat di Polda Sumsel, Masyarakat Cinde Bersatu (MCB) mengharapkan dinding yang telah terpasang agar segara dibuka demi perekonomian kembali baik di daerah yang ada di jalan Panca Warna, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang, Kamis (6/8/2026).
Ketua Masyarakat Cinde Bersatu yang juga Ketua RT setempat, Edy, meminta agar dinding pembatas yang menutup kawasan tersebut segera dibuka kembali. Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
“Pemasangan pagar itu dampaknya pasti ada, itukan jalan sudah ada sejak tahun 1960, SK itu ada, seperti kata Cek Ema saat wawancara kemarin, SK Tatanan Walikota juga ada nomor 458 no 4, akan tetapi kata Kepala Sat-PolPP jalan itu memang belum disertifikat yang berarti milik pemerintah kota tanah itu, penutupan jalan itu melanggar peraturan dasar pokok undang-undang agraria yang menerima tahun 1960,” jelasnya.
Masih dikatakan oleh Edy, tanah yang telah digunakan untuk umum selama bertahun-tahun dijadikan jalan umum tidak dapat dijadikan hak milik perorangan menurut undang-undang agraria no 5 tahun 1960.
“Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) tanah yang telah digunakan untuk umum lebih dari 20 tahun itu tidak bisa jadi hak milik perorangan, sedangkan tanah itu sudah lebih dari 60 tahun walaupun itu miliknya, lalu tindakan pemilik tanah yang memagari dan menutup akses jalan yang digunakan oleh warga selama puluhan tahun itu dikategorikan perbuatan melawan hukum, kami belum ada mediasi, namun dengan Walikota sudah, pihak Polda Sumsel sudah melakukan pengiriman utusan,” jelasnya.
Untuk langkah-langkah kedepannya nanti, Edy mengatakan pihaknya akan menemui Walikota Palembang selaku pemimpin tertinggi kota Palembang.
“Walikota bilang permasalahan ini hanyalah masalah kecil, makanya kami tagih janji-janjinya, itu yang kami tuntut, harapannya dibuka buat jalan umum, bisa dilalui warga, pedagang ramai pembeli lagi, kalau sekarang pedagang sepi, banyak pedagang yang stres, yang sudah meninggal saja ini sudah empat orang, dari tukang soto, orang keamanan sini dan pedagang lainnya, itu dampak perdagangan sepi, keluarga mau makan, barang dagangan tidak laku oleh jalan ditutup ini, maka dari itu kami dari Masyarakat Cinde Bersatu melaporkan PT Permata Sentra Propertindo (Thamrin Grup) ke Polda Sumsel melalui kuasa hukum kami Anton Nurdin dan rekan, kita ke BPN sudah, tembusan ke DPR RI sudah, lalu lanjutannya ke Kejari Palembang dan Walikota, kami minta kejelasan tanah itu, sedangkan surat mereka 351 itu mati SHGB di tahun 2020 lalu, Kami harap dinding itu buka kembali, disitu mata pencaharian kami, kami akan lakukan unjuk rasa dan demo di lokasi,” tandasnya.














