Dua Terdakwa Penerima Gratifikasi Program (PTSL) Tahun 2019 Terancam Pasal Berlapis

Kejadian berawal saat kedua terdakwa, Ahmad Zairil, Mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, terjerat kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Dari penerbitan Sertifikat yang dibuat melalui program PTSL tersebut. Kedua terdakwa mendapatkan tanah yang berada di Kelurahan Kertapati, terdakwa Zairil mendapatkan satu bidang tanah dengan luas 1 Hektare sedang kan terdakwa Joke mendapatkan 500 meter persegi.

Bagikan :

Pos terkait