MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya dua Target Operasi (TO) Polsek Plaju Palembang berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Dua sekawan, Yoni Darmawan Alias Wawan (28) dan Suyatno Gustono (28) digelandang petugas berikut barang bukti 13 kilogram sabu, senilai Rp 7,8 Miliar, guna pengembangan lebih lanjut, Selasa (2/4/2024).
Penangkapan berawal dari anggota yang berhasil mendeteksi keberadaan tersangka Wawan. Namun, karena kecekatannya, tersangka sukses kabur sebelum petugas datang.
“Jadi tersangka ini berhasil kabur, sebelum kami gerebek kediamannya. Ditengah perjalanan keluar lorong, petugas bertemu dengan rekan tersangka Suyatno, yang baru saja usai mengkonsumsi sabu,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, saat press release.
Kapolrestabes menjelaskan, dari nyanyian tersangka Yatno, petugas berhasil memancing tersangka Wawan untuk keluar dari tempat persembunyiannya.