“Jaksa tolong dalami peran Camat dan Kades yang mengeluarkan SPH dan hadirkan saksi Suyanto yang memberi izin 3 terdakwa menggarap lahan,” tegas hakim.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Yuli SH penasehat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa klien kami tidak bersalah, mereka berani menggarap lahan tersebut atas perintah Suyanto.
“Mereka menggarap lahan tersebut berdasarkan perintah bapak Suyanto dan klien kami percaya saja ketika Suyanto mengatakan bahwa lahan tersebut miliknya, karena Suyanto menunjukan SPH kepada klien kami, agenda sidang kedepan tadi majelis hakim perintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi, Camat, Kades dan Suyanto untuk membuka perkara ini biar semakin terang-benderang,” tegas Yuli.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula terdakwa bekerja dengan saksi Suyanto bin Sugito (berkas terpisah) untuk membuka dan membersihkan serta menanami kelapa sawit pada lahan yang terletak di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.