* Penyidik Temukan Barang Bukti Baru di Kediaman Kadisnakertrans
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah pemeriksaan estafet, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka DA (Deliar Marzuki), Kadisnakertrans Sumsel dan staf pribadinya, AL, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi penerbitan surat keterangan layak K3 pada sejumlah perusahaan, Sabtu (11/1/2025).
“Benar, penetapan dua tersangka itu setelah kita lakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti baru di kediaman Kadisnakertrans Sumsel, kawasan Talang Jambi. Dilokasi tersebut, kita dapati uang tunai sebanyak Rp 50 juta dan 117 lembar amplop yang berisi masing-masing senilai Rp 1 juta,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH saat press release.
Kendati dengan barang bukti uang tunai tersebut, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Kedua tersangka akan dilimpahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Pakjo Palembang.
“Kita akan gali lagi keterangan tersangka, dari siapa, ke penggunaannya untuk apa. Pastinya kita akan dalami lagi,” ujarnya.
Hutamrin menerangkan, selain uang tunai itu, pihaknya juga menyita satu unit laptop dan beberapa keping logam mulia, serta beberapa surat berharga.
“Dari lokasi yang sama, kita juga amankan logam Mulia sebanyak 50 gram dua keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga berupa BPKB kendaraan roda empat tiga lembar, BPKB kendaraan roda dua sebanyak dua lembar, serta beberapa perhiasan berharga di dalam rumah mewah pribadi milik Kepala Disnakertrans,” ujarnya.
Hutamrim menegasman, jadi keseluruhan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, keseluruhan total Rp 285 juta dan logam mulia senilai Rp 200 juta.
“Jadi total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285 juta dan logam mulia 125 gram senilai Rp 200 juta. Kita turut amankan juga enam buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, satu unit Handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih dalam kondisi tersegel, yang kini juga akan kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.