MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ikhwal dugaan gratifikasi, terkait gagalnya Rapat Paripurna DPRD tentang PPA TA 2021 pada tanggal 12 dan 14 September 2022 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mendapatkan perhatian dari Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin.
Menurut Agus M Yasin penanganan dugaan gratifikasi tersebut seakan hilang tanpa bekas. Persoalan yang tengah ditangani pihak Kejari itu seolah menggunakan kacamata Kuda dan ibarat bermain layang-layang.
“Kenyataan ini semakin bertambahnya krisis kepercayaan masyarakat, terhadap penegakkan hukum yang kerap memberikan nuansa. Hukum diatur atur, persoalan dihancur lebur,” ujar Agus dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (28/05/2023).
Kata dia, jika serius, maka Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu mencari cari dalih yang ironis. Karena masyarakat tahu, tanpa ada perintah dan sesuatu yang diberikan. Tidaklah mungkin sebanyak Anggota DPRD melakukan pemboikotan Rapat Paripurna. Dan, masyarakat pun bisa menebak, diduga terjadi transaksi politik, di balik pembangkangan terhadap Rapat Paripurna itu yang secara langsung diinisiasi oleh Ketua DPRD.
Selain itu perlu diketahui, menyangkut persoalan ini semua pihak termasuk masyarakat turut mengamati. Dan berharap pihak APH, dalam hal ini Kejari Purwakarta secara profesional dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai semboyannya. Yakni, menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien serta menghargai terhadap hak-hak publik.
“Tidak perlu main ‘Hide And Seek’ seperti masa lalu ketika menangani kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta. Karena, akibat itu bukan mustahil akan menimbulkan prasangka lain dan keraguan secara publis terhadap kredibilitas institusi penegak hukum,” terangnya.
Jadi, lanjutnya, “apabila persoalan dugaan gratifikasi pemboikotan Rapat Paripurna oleh 24 Anggota DPRD yang dilaporkan itu tanpa ada kelanjutan. Maka kesimpulannya, bahwa penegakkan hukum terkait hal tersebut, telah mengalami infeksi. Dan diduga terjangkit oleh wabah, distorsi adalah penyakitnya,” urainya.
Sebagai penutup Agus menyampaikan bukanlah hal mustahil, jika tidak ada tindakan lanjutan dan keterbukaan penanganannya. Upaya laporan dugaan akan mengalir ke atas, dan perilaku penegakan hukum juga akan dibawa ke bagian pengawasan di Kejagung. Oleh pihak unsur masyarakat, yang peduli persoalan penegakkan hukum.














