Dugaan Gratifikasi Penerbitan Surat Layak K3 di Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Periksa 10 Saksi Termasuk Pihak RS Charitas

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait penyelidikan perkara dugaan Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di dinas Disnakertrans Sumsel, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus melakukan penyidikan.

Penyidikan dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, terbukti dalam perkara ini sendiri pihak Kejaksaan telah menetapkan 4 orang tersangka, bahkan 2 terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kali ini tim Pidsus Kejari Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, pendalaman penyidikan perkara yang menjerat Kadisnakertrans Deliar Marzoeki, berserta tiga tersangka lainnya.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan, Hutamrin selaku Kajari Palembang melalui Kasubsi bidang Intelijen Fahri Aditya mengatakan, bahwa kali ini setidaknya ada 10 orang saksi menjalani pemeriksaan dikantor Kejari Palembang.

“Adapun inisial saksi yang menjalani pemeriksaan diantaranya, AA selaku Direktur PT ERA, NS selaku Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Wasnaker) Sumsel, NTR selaku Dokter RS Charitas, PP selaku Penyedia di RS Charitas, HHY selaku Wakil Direktur Pemeriksa K3, N dari PT.MKJ, NA selaku Dirut PT.MKJ, PU dari Disnaker Sumsel, P dari Disnaker, dan AW dari Disnaker,” terangnya, Kamis (27/2/2025).

Dari pantauan awak media, semua saksi masih menjalani pemeriksaan secara berkala di Kejari Palembang.

Pilihan Pembaca :  Raperda LPJ Wali Kota, Banggar DPRD Kota Prabumulih Berikan Masukkan dan Saran

Pos terkait