MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak terima dituding sebagai pelaku penipuan dan penggelapan, Hasneni Fitri (26) melaporkan balik tetangganya, Nichany Niesvialeji (30) dan Yulianda (26), ke Polda Sumsel, Jumat (24/1/2025).
Kepada awak media, korban yang tinggal di Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang menjelaskan dirinya melaporkan kedua tetangganya tersebut ke Polda Sumsel, atas dugaan Penggelapan dan ITE.
“Saya memang pernah meminjam uang kepada Nichany sebesar Rp1 juta dan telah dikembalikan Rp1,2 juta pada 13 April 2024, di Jalan Lebak Harapan I, Kecamatan IB I Palembang. Kemudian, pada 15 Mei 2024, saya kembali meminjam uang kepada Nichany sebesar Rp5 juta. Karena saya belum bisa mengembalikan, saya hanya mampu mengembalikan Rp1 juta. Sehingga sisa pembayaran dijadikan Nichany sebagai hutang baru. Selang waktu berikutnya, saya kembali meminjam uang sebanyak sembilan kali hingga total semua pinjaman Rp34 juta,” ungkapnya.
Lanjut Harneni Fitri, dirinya tetap memenuhi tanggung jawabnya dengan melakukan pembayaran secara cicil.
“Diakan ada juga ikut arisan dan itu saya potong juga, sehingga perhitungan kami pun malah justru lebih dari uang yang saya pinjam. Saya keget, ketika dia melaporkan saya dengan kerugian yang mencapai Rp 103 juta itu,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Hasneni Fitri, Hairul Aman didampingi rekannya Ulul Asmi, Eka Juwita dan Rizal Adi Susanto membenarkan ada dua laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya di Polda Sumsel.
“Memang klien kami akui saat itu ada hutang piutang. Akan tetapi hutang piutang itu sudah kami cek melalui bank dari rekening koran bank, sudah lebih klien kami melakukan pembayaran,” urai Hairul Aman.
Hairul Aman mengatakan, kliennya sempat mempertanyakan masalah hutang piutang. Namun, terlapor hanya menjawab yang penting dibayar, apabila tidak dibayar akan diviralkan di medsos.
“Pada saat itu klien kami ini tidak diketahui oleh keluarga dan klien kami terus membayar hingga 44 kali dengan total Rp55.850.000,- artinya selisih sudah kurang lebih Rp21.850.000,- lebihnya,” jelas Hairul Aman.
Masih dikatakan Hairul, pada saat kliennya berada di Kota Pekanbaru, Riau, mengikuti suami bekerja dan tinggal disana, terlapor minta jaminan supaya tidak diviralkan.
Oleh karena itulah, lanjut Hairul, kliennya Hasneni mengirimkan melalui ekspedisi berupa 2 buku nikah miliknya dan suami, Faktur pajak kendaraan mobil kijang Innova nopol B 2763 POH.
“Saya garis bawahi yang dilaporkan NN STNK mobil itu sebenarnya bukan STNK dan tidak ada hubungannya dengan bank BNI itu adalah bukti faktur pembayaran pajak yang sudah lampau atau habis Tahun 2023,” paparnya.
“Desakan demi desakan yang dilakukan terlapor membuat klien kami ketakutan, karena takut diviralkan hingga pada keluarga besar dan media,” tuturnya.
Oleh karena itulah, pihaknya berkesimpulan ada perbuatan yang melanggar Pasal 372 dan kelebihan pembayaran itu adalah pemerasan Pasal 368.
“Pemerasan yakni, Hutang klien kami Rp34 juta dan sekarang sudah dibayar klien kami Rp55.850.000,- namun terlapor tetap menyatakan klien kami masih ada hutang sedangkan sudah selisih Rp21.850.000,-,” bebernya.
Untuk laporan terhadap Yulianda, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/108/I/2025/SPKT/Polda Sumsel Tentang UU ITE.
Hairul mengatakan, laporan kedua atas terlapor inisial YL atas tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 29.
“YL kita laporkan terkait UU ITE, juga kita melihat dari rekening koran jumlah uang klien kita pinjam dengan YL dan yang dikirim YL ke klien kami Rp492.450.000,- sementara setelah kita cek transfer klien kami ke YL ini Rp505.300.000,- sehingga sudah lebih Rp12.850.000,- menurut klien kami juga apakah ada perundingan bunga tetapi pinjam biasa tanpa bunga,” terangnya.
Lanjutnya, sama perkara ini bahwa jika klien kami tidak membayar maka akan di viralkan. “Karena berita ini sudah dibuat di historis medsos, sementara menurut klien kami hutang tersebut sudah semuanya dibayar,” tukasnya.















