MATTANEWS.CO, PEMALANG, – SMPN 7 Pemalang diduga tidak mematuhi imbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang terkait kegiatan study tour.
Dinas Pendidikan sebelumnya tidak mengeluarkan izin resmi untuk kegiatan outing class (study tour) yang dilakukan sekolah tersebut. Awak media yang mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak sekolah menemui Humas SMPN 7, Bu Elis, setelah tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah.
Kepada media, Bu Elis mengonfirmasi bahwa pihak sekolah telah menggelar study tour ke Yogyakarta dengan biaya Rp 800.000 per siswa.
“Ya, SMPN 7 Pemalang melakukan study tour ke Jogja dengan biaya Rp 800.000 per anak,” kata Bu Elis pada Jumat (24/1/2025) di Sekolah SMPN 7 Pemalang.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sepenuhnya dikoordinasikan oleh pihak orang tua siswa bersama dengan komite sekolah.
“Semua ini sudah disepakati oleh komite dan biro wisata, jadi kami di sini sudah selesai,” tambahnya.
Namun, Dinas Pendidikan melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Sokheron menyampaikan kepada media, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan study tour tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan lebih mengimbau agar kegiatan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kabupaten Pemalang untuk menghindari berbagai risiko.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk kegiatan study tour ini. Kami juga mengimbau agar kegiatan semacam ini dilakukan di sekitar Pemalang saja,” ujar Sokheron saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ditanya mengenai potensi praktik pungutan liar (pungli) atau risiko kecelakaan yang dapat terjadi dalam kegiatan tersebut, Sokheron menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan sekolah mengenai hal tersebut.
“Kami tidak menginginkan kegiatan ini karena bisa berpotensi pada risiko kecelakaan, dan juga adanya cashback dari biro wisata bisa menjadi indikasi pungutan liar,” tambahnya.
Dengan adanya ketidaksesuaian antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, kasus ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait prosedur yang seharusnya ditempuh oleh sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.