BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Kasus Korupsi Dana Lapangan Bola OKUS Kembali Digelar

×

Dugaan Kasus Korupsi Dana Lapangan Bola OKUS Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan kembali digelar di secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Tujuh terdakwa, Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Ansori turut dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan (Ade Charge), Jum’at (18/03/2022).

Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani, menghadirkan langsung saksi meringankan (Ade Charge), Mandala Oktareka selaku Kader Partai PKB.

Penasehat hukurm terdakwa, Arief Budiman SH MH, mengatakan, saksi meringankan (Ade Charge) yang kita hadirkan, Mandala Oktareka adalah kader PKB.

“Beliau ini mengkoordinir untuk penerimaan fisik, Zainal Abidin jadi sebagai Koordinator Rekofusing ini,” jelasnya.

Lanjut Arief, saksi ini menjelaskan sopirnya Zainal Abidin yang membawa uang menggunakan kantong plastik untuk diberikan kepada Zainal Abidin.

“Setelah itu Akmal Zailani masuk ke dalam ruangan dan tidak lama kemudian keluar Zainal Abidin dengan membawa tas, mengajak saksi pergi ke Desa Burai Ogan Ilir (OI), didalam perjalanan saksi melihat didalam tas tersebut berisikan uang,” jelas Arif.

Arief Juga menjelaskan, saksi ini juga menjelaskan pernah dijanjikan oleh Zainal Abidin, jika proyek ini selesai nanti dia akan dibelikan Mobil oleh Zainal Abidin.

“Tapi kenyataanya setelah selesai proyek itu, dia tidak dibelikan mobil,” papar Arief.