Dugaan KDRT Oknum Pejabat Kemenag Tapsel Sudah Diperiksa Inspektorat

MATTANEWS.CO, PADANG SIDEMPUAN – Prahara kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) RI Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial, EG, ternyata telah diperiksa Inspektorat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs H Abd Amri Siregar, M.Ag, saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Jumat (14/10/2022) siang.

Kakanwil Kemenag RI Provinsi Sumut juga mengatakan, dari sudut administrasi kepegawaiannya, EG juga sudah diperiksa oleh Inspektorat. Terkait EG yang hingga kini masih berkantor alias bekerja seperti biasa di Kemenag RI Kabupaten Tapsel, menurutnya karena ada aturan azas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

“Kan ada azas praduga tidak bersalah. Makanya (EG) tetap bekerja. Itu ada peraturannya. Justru kita keliru, kalau kita mengambil langkah di atas atau di depan (mendahului) hukum. Jadi nggak bisa (ambil tindakan sebelum ada kepastian hukum),” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait