MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) telah menyerahkan data/dokumen tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (PSP), guna melengkapi laporan pengaduan mereka terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan alokasi dana kelurahan (ADK) di “Kota Salak”.
“Guna mendukung dan melengkapi laporan pengaduannya, tadi DPD JPKP telah menyerahkan data/dokumen tambahan terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK,” ujar Kasi Intel Kejari PSP, Sonang Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH, MH, ke awak media, Rabu (27/10/2021) siang.
Dengan demikian, lanjut Kasi Intel, kini pihaknya sudah memiliki gambaran terkait siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan ini. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada DPD JPKP PSP atas tambahan dokumen tersebut.
Sementara, Kajari PSP, Hendry Silitonga, SH, MH, saat dihubungi awak media lewat telepon seluler membenarkan adanya tambahan data/dokumen yang diserahkan DPD JPKP guna melengkapi laporan pengaduan. Pihaknya juga sudah menganalisa dan ke depan akan mengkaji data/dokumen tambahan yang diserahkan DPD JPKP itu.
“Jadi, kita tak main-main dan tetap profesional dalam menangani laporan (dugaan kejanggalan pelaksanaan) ADK di Kota Padangsidimpuan ini. Dalam pekan ini, kami juga akan berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Sumut terkait laporan pengaduan ini,” tegas Kajari.
Sebelumnya, pada Senin (6/9/2021), DPD JPKP melaporkan Walikota PSP, Camat, dan seluruh Lurah ke Kejari setempat, terkait proyek yang bersumber dari ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan. Dengan kedepankan azas praduga tak bersalah, DPD JPKP meminta agar Kejari PSP memanggil semua pihak yang terlibat pada pelaksanaan proyek ADK yang dipihak ketigakan itu.
Adapun yang mendasari JPKP melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah, karena ada dugaan pihak-pihak itu menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk “melegalkan” proyek ADK dipihak ketigakan. Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 sangat bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK agar diswakelolakan.
JPKP mengurai, konsep dasar ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihak ketigakan seperti di Kota PSP. Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan di 5 kecamatan di Kota PSP yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
Adapun realisasinya yakni, Kecamatan PSP Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan PSP Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan PSP Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan PSP Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.
JPKP juga meminta, agar Kejari mengusut dugaan atau isu yang berkembang di kalangan masyarakat, terkait indikasi Lurah se-Kota PSP dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.
Kemudian, JPKP juga meminta Kejari Padangsidimpuan mengusut isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di PSP, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek.














