MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dugaan korupsi BTT Covid-19 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Akan hal tersebut Kejari Purwakarta bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait biaya tidak terduga (BTT) Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan penetapan tersangka korupsi BTT Covid-19 tersebut kini masih menunggu proses audit penghitungan kerugian negara melalui lembaga terkait.
“Untuk penentuan siapa tersangka kasus korupsi BTT Covid-19 ini, akan kita (penyidik Kejari Purwakarta.red) sampaikan setelah perhitungan kerugian negara kami terima,” kata Nana, Rabu (11/01/2023).
Nana menjelaskan, dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi BTT Covid-19 ini, penyidik Pidsus Kejari Purwakarta telah memeriksa seluruh saksi sebanyak lebih dari 1000 orang.
Pemeriksaan lebih dari 1000 orang saksi tersebut dilakukan secara maraton dan telah selesai pada Desember 2022 lalu.
“Seluruh saksi yang berjumlah lebih dari 1000 orang tersebut telah kita mintai keterangan semuanya secara maraton,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam penanganan dugaan korupsi BTT Covid-19 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta ini total anggarannya sebesar Rp 38 miliar.