BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, KSB KPU Prabumulih Ditetapkan Tersangka

×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, KSB KPU Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Langsung Bermalam di Rutan

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga orang tersangka, Jumat (3/10/2025) malam.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) KPU Prabumulih berinisial MD, YA, dan SH. Usai ditetapkan, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safei SH MH didampingi Kasi Intel Ajie Marta SH membenarkan hal itu.

“Iya, hari ini tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih, Pilkada 2024 telah kita tetapkan, yaitu MD, YA, dan SH,” jelas Safei, sambil menyebutkan, modusnya penggunaan dana hibah tidak sesuai rencana ditetapkan SOP.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak, mulai dari Komisioner KPU, Sekretaris, Bendahara, hingga Pj Wali Kota Prabumulih, Pj Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, dan lainnya.

Dalam perkara ini, diketahui anggaran dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 mencapai sekitar Rp. 26 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan praktik korupsi dana hibah tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliaran.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan dilakukan pada pagi harinya, sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penahanan.

Pantauan awak media, ketiga tersangka dikawal petugas Kejari Prabumulih diback up TNI, di bawah ke Rutan Kelas IIB Prabumulih menggunakan mobil tahanan.

“Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fei, ada dugaan mark up.

Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat dana hibah Pilkada merupakan anggaran besar yang diperuntukkan mendukung pesta demokrasi 2024 di Prabumulih.