MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang meyakinkan penyidik, akhirnya Polres Kapuas Hulu menetapkan Mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, FLS (34), sebagai tersangka korupsi Dana Desa.
FLS diduga kuat melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, memaparkan kronologis kejadian, berawal saat Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kala itu mendapatkan informasi dari masyarakat, terjadi dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, yang dilakukan oleh Kepala Desa Tekalong atas nama FLS.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui telaah dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan, serta klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima oleh Desa Tekalong.