Dugaan Korupsi KMK SPK Fiktif, RL Susul HG Ke Balik Jeruji Besi

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH –
Tim Penyidik Kejari Prabumulih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BUMN di Prabumulih, yang diduga melibatkan sejumlah pihak, hingga merugikan negara miliaran rupiah. RL, Account officer (AO) Bank BUMN kini harus menyusul rekan sebelumnya HG ke balik jeruji besi, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan HG, Direktur CV BT sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih kembali menetapkan satu tersangka baru dari Bank BUMN, yang bekerja sebagai AO, berinisial RL.

“RL ini memiliki peranan penting dalam memuluskan pengajuan KMK Bank BUMN diajukan, hingga bisa cair Rp 2 miliar dan menjadi kredit macet pada akhirnya,” jelas Kajari Prabumulih, Roy Riady SH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Jaksa Penyidik, Khilluwa Nadhira SH.

Roy menambahkan, kalau sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan selama pengembangan kasus berjalan.

Bagikan :

Pos terkait