Yang paling menyita perhatian, salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN). Ia ditetapkan bersama tiga nama lainnya: Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel; Aldrin Tando (AT); dan Rainmar Yosnaidi (RY), yang disebut sebagai pelaksana pembangunan proyek strategis daerah tersebut.
Penetapan keempat tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/7/2025).
“Tersangka berinisial AN, EH, AT dan RY resmi kami tetapkan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” ujar Umaryadi tegas.
Menurutnya, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Tersangka Ditahan, Satu Masih di Luar Negeri
Dalam kasus ini, Rainmar Yosnaidi (RY) langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. Sementara itu, Alex Noerdin (AN) dan Edi Hermanto (EH) tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain.
Lebih pelik lagi, tersangka keempat, Aldrin Tando (AT), diketahui berada di luar negeri, sehingga belum dapat dilakukan penahanan. Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci negara tempat AT berada, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penerbitan red notice.
Pasal Berlapis untuk Jerat Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tergolong berat. Mereka disangkakan melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU yang sama.
Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga persekongkolan dalam merugikan keuangan negara.
Pasar Cinde: Dari Warisan Budaya ke Proyek Bermasalah
Pasar Cinde dulunya adalah salah satu bangunan bersejarah di Kota Palembang, yang dibangun pada era kolonial dan sempat menjadi ikon aktivitas ekonomi rakyat. Namun pada 2017, bangunan tersebut dirobohkan untuk direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan modern.
Proyek revitalisasi ini digadang-gadang menelan anggaran besar dengan harapan meningkatkan citra kota. Namun kenyataannya, proyek tersebut penuh polemik: dari proses tender yang tidak transparan, progres pembangunan yang lamban, hingga aroma mark-up yang kian menguat dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kini, kecurigaan publik terbukti: proyek yang semestinya menjadi kebanggaan daerah malah menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus korupsi














