Langsung ke konten
Mattanews.co
  • BERANDA
  • EKONOMI & BISNIS
  • NUSANTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK & PEMERINTAH
  • INFOTAINMENT
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • SPORT
Beranda BERITA TERKINI Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka

Ricky Mattanews3 min baca
Rabu, Juli 2 2025 21:16 WIB
×

Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aroma korupsi kembali menyeruak dari proyek pembangunan Pasar Cinde, ikon sejarah Kota Palembang yang telah lama menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Yang paling menyita perhatian, salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN). Ia ditetapkan bersama tiga nama lainnya: Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel; Aldrin Tando (AT); dan Rainmar Yosnaidi (RY), yang disebut sebagai pelaksana pembangunan proyek strategis daerah tersebut.

Penetapan keempat tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/7/2025).

“Tersangka berinisial AN, EH, AT dan RY resmi kami tetapkan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” ujar Umaryadi tegas.

Menurutnya, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Tersangka Ditahan, Satu Masih di Luar Negeri

Dalam kasus ini, Rainmar Yosnaidi (RY) langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. Sementara itu, Alex Noerdin (AN) dan Edi Hermanto (EH) tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain.

Lebih pelik lagi, tersangka keempat, Aldrin Tando (AT), diketahui berada di luar negeri, sehingga belum dapat dilakukan penahanan. Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci negara tempat AT berada, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penerbitan red notice.

Pasal Berlapis untuk Jerat Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tergolong berat. Mereka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

  • Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU yang sama.

Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga persekongkolan dalam merugikan keuangan negara.

Pasar Cinde: Dari Warisan Budaya ke Proyek Bermasalah

Pasar Cinde dulunya adalah salah satu bangunan bersejarah di Kota Palembang, yang dibangun pada era kolonial dan sempat menjadi ikon aktivitas ekonomi rakyat. Namun pada 2017, bangunan tersebut dirobohkan untuk direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan modern.

Proyek revitalisasi ini digadang-gadang menelan anggaran besar dengan harapan meningkatkan citra kota. Namun kenyataannya, proyek tersebut penuh polemik: dari proses tender yang tidak transparan, progres pembangunan yang lamban, hingga aroma mark-up yang kian menguat dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, kecurigaan publik terbukti: proyek yang semestinya menjadi kebanggaan daerah malah menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus korupsi

Print Friendly, PDF & Email
Tag: Alex Noerdin Kejati Sumsel pasar cinde Pt magna beatum
Penulis: Indra HadiEditor: Riki Okta Putra
Fajar Harapkan Keadilan, Ternyata Kasus Penusukan di Rutan Polrestabes Masih ‘Ngambang’

MATTANEWS POPULER

BERITA TERKINI
Jembatan Seremonial di Tengah Ketergantungan Bantuan Fiskal
BERITA TERKINI
Loker Resmi, Pantau Jaringan Satu Pintu Disnakertrans Muba dan Kemnaker RI
BERITA TERKINI
Dialog Publik Persampahan Kota Jambi, Maulana Serap Kritik dan Hentikan Sementara Pembongkaran TPS
BERITA TERKINI
Polemik PB PGRI Memanas: Legalitas Ada di Tangan Teguh Sumarno
BERITA TERKINI
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung UMKM Binaan Kepakkan Sayap Go Internasional
BERITA TERKINI
Ratu Dewa: Car Free Day Bukan Sekadar Menutup Jalan, Tapi Membuka Ruang untuk Warga

PILIHAN PEMBACA

Jembatan Seremonial di Tengah Ketergantungan Bantuan Fiskal
BERITA TERKINIMinggu, Juni 14 2026 23:23 WIB

MATTANEWS.CO, OKI – Peresmian empat jembatan strategis di…

Print Friendly, PDF & Email
Loker Resmi, Pantau Jaringan Satu Pintu Disnakertrans Muba dan Kemnaker RI
BERITA TERKINIMinggu, Juni 14 2026 21:20 WIB

MATTANEWS.CO, SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan…

Print Friendly, PDF & Email
Dialog Publik Persampahan Kota Jambi, Maulana Serap Kritik dan Hentikan Sementara Pembongkaran TPS
BERITA TERKINIMinggu, Juni 14 2026 18:33 WIBMinggu, Juni 14 2026 18:34 WIB

MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar…

Print Friendly, PDF & Email
Polemik PB PGRI Memanas: Legalitas Ada di Tangan Teguh Sumarno
BERITA TERKINIMinggu, Juni 14 2026 18:20 WIB

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik…

Print Friendly, PDF & Email
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung UMKM Binaan Kepakkan Sayap Go Internasional
BERITA TERKINIMinggu, Juni 14 2026 18:16 WIB

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sejak pertama kali mengirimkan kain…

Print Friendly, PDF & Email
Ratu Dewa: Car Free Day Bukan Sekadar Menutup Jalan, Tapi Membuka Ruang untuk Warga
BERITA TERKINIMinggu, Juni 14 2026 18:04 WIB

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan…

Print Friendly, PDF & Email
  • Pedoman Media Siber
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Kebijakan Redaksi
  • Redaksi
Copyright@2025 MATTANEWS.CO | Berita Nasional Terkini | All Right Reserved
Mattanews.co
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Redaksi
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SITEMAP