Langsung ke konten
Mattanews.co
  • BERANDA
  • EKONOMI & BISNIS
  • NUSANTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK & PEMERINTAH
  • INFOTAINMENT
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • SPORT
Beranda BERITA TERKINI Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka

Ricky Mattanews3 min baca
Rabu, Juli 2 2025 21:16 WIB
×

Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aroma korupsi kembali menyeruak dari proyek pembangunan Pasar Cinde, ikon sejarah Kota Palembang yang telah lama menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Yang paling menyita perhatian, salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN). Ia ditetapkan bersama tiga nama lainnya: Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel; Aldrin Tando (AT); dan Rainmar Yosnaidi (RY), yang disebut sebagai pelaksana pembangunan proyek strategis daerah tersebut.

Penetapan keempat tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/7/2025).

“Tersangka berinisial AN, EH, AT dan RY resmi kami tetapkan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” ujar Umaryadi tegas.

Menurutnya, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Tersangka Ditahan, Satu Masih di Luar Negeri

Dalam kasus ini, Rainmar Yosnaidi (RY) langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. Sementara itu, Alex Noerdin (AN) dan Edi Hermanto (EH) tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain.

Lebih pelik lagi, tersangka keempat, Aldrin Tando (AT), diketahui berada di luar negeri, sehingga belum dapat dilakukan penahanan. Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci negara tempat AT berada, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penerbitan red notice.

Pasal Berlapis untuk Jerat Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tergolong berat. Mereka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

  • Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU yang sama.

Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga persekongkolan dalam merugikan keuangan negara.

Pasar Cinde: Dari Warisan Budaya ke Proyek Bermasalah

Pasar Cinde dulunya adalah salah satu bangunan bersejarah di Kota Palembang, yang dibangun pada era kolonial dan sempat menjadi ikon aktivitas ekonomi rakyat. Namun pada 2017, bangunan tersebut dirobohkan untuk direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan modern.

Proyek revitalisasi ini digadang-gadang menelan anggaran besar dengan harapan meningkatkan citra kota. Namun kenyataannya, proyek tersebut penuh polemik: dari proses tender yang tidak transparan, progres pembangunan yang lamban, hingga aroma mark-up yang kian menguat dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, kecurigaan publik terbukti: proyek yang semestinya menjadi kebanggaan daerah malah menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus korupsi

Print Friendly, PDF & Email
Tag: Alex Noerdin Kejati Sumsel pasar cinde Pt magna beatum
Penulis: Indra HadiEditor: Riki Okta Putra
Fajar Harapkan Keadilan, Ternyata Kasus Penusukan di Rutan Polrestabes Masih ‘Ngambang’

MATTANEWS POPULER

BERITA TERKINI
Wabup Sukardi Matangkan Persiapan Kafilah Kapuas Hulu Hadapi MTQ XXXIV Kalbar 2026
BERITA TERKINI
Bupati Kapuas Hulu Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
BERITA TERKINI
PH: Terdakwa Mahasiswa Malaysia Terjerat Perkara Penyalahgunaan Cartridge Pod Mengandung Zat Etomided Tidak Bersalah
BERITA TERKINI
Polisi Gadungan, Gelapkan Motor Pedagang Kaki Lima
BERITA TERKINI
Pemda Aceh Tamiang Gelar Nobar Semi Final Piala Dunia FIFA 2026
BERITA TERKINI
Bupati Toha Tinjau Bantuan Alsintan Kementan RI

PILIHAN PEMBACA

Wabup Sukardi Matangkan Persiapan Kafilah Kapuas Hulu Hadapi MTQ XXXIV Kalbar 2026
BERITA TERKINISelasa, Juli 14 2026 19:23 WIB

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu…

Print Friendly, PDF & Email
Bupati Kapuas Hulu Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
BERITA TERKINISelasa, Juli 14 2026 18:55 WIB

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komitmen transparansi dan akuntabilitas…

Print Friendly, PDF & Email
PH: Terdakwa Mahasiswa Malaysia Terjerat Perkara Penyalahgunaan Cartridge Pod Mengandung Zat Etomided Tidak Bersalah
BERITA TERKINISelasa, Juli 14 2026 18:51 WIB

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika…

Print Friendly, PDF & Email
Polisi Gadungan, Gelapkan Motor Pedagang Kaki Lima
BERITA TERKINISelasa, Juli 14 2026 17:47 WIB

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Heboh di sosial media seorang…

Print Friendly, PDF & Email
Pemda Aceh Tamiang Gelar Nobar Semi Final Piala Dunia FIFA 2026
BERITA TERKINISelasa, Juli 14 2026 17:38 WIB

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang…

Print Friendly, PDF & Email
Bupati Toha Tinjau Bantuan Alsintan Kementan RI
BERITA TERKINISelasa, Juli 14 2026 17:35 WIB

MATTANEWS.SO, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus…

Print Friendly, PDF & Email
  • Pedoman Media Siber
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Kebijakan Redaksi
  • Redaksi
Copyright@2025 MATTANEWS.CO | Berita Nasional Terkini | All Right Reserved
Mattanews.co
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Redaksi
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SITEMAP