Langsung ke konten
Mattanews.co
  • BERANDA
  • EKONOMI & BISNIS
  • NUSANTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK & PEMERINTAH
  • INFOTAINMENT
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • SPORT
Beranda BERITA TERKINI Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka

Ricky Mattanews3 min baca
Rabu, Juli 2 2025 21:16 WIB
×

Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aroma korupsi kembali menyeruak dari proyek pembangunan Pasar Cinde, ikon sejarah Kota Palembang yang telah lama menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Yang paling menyita perhatian, salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN). Ia ditetapkan bersama tiga nama lainnya: Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel; Aldrin Tando (AT); dan Rainmar Yosnaidi (RY), yang disebut sebagai pelaksana pembangunan proyek strategis daerah tersebut.

Penetapan keempat tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/7/2025).

“Tersangka berinisial AN, EH, AT dan RY resmi kami tetapkan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” ujar Umaryadi tegas.

Menurutnya, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Tersangka Ditahan, Satu Masih di Luar Negeri

Dalam kasus ini, Rainmar Yosnaidi (RY) langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. Sementara itu, Alex Noerdin (AN) dan Edi Hermanto (EH) tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain.

Lebih pelik lagi, tersangka keempat, Aldrin Tando (AT), diketahui berada di luar negeri, sehingga belum dapat dilakukan penahanan. Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci negara tempat AT berada, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penerbitan red notice.

Pasal Berlapis untuk Jerat Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tergolong berat. Mereka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

  • Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU yang sama.

Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga persekongkolan dalam merugikan keuangan negara.

Pasar Cinde: Dari Warisan Budaya ke Proyek Bermasalah

Pasar Cinde dulunya adalah salah satu bangunan bersejarah di Kota Palembang, yang dibangun pada era kolonial dan sempat menjadi ikon aktivitas ekonomi rakyat. Namun pada 2017, bangunan tersebut dirobohkan untuk direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan modern.

Proyek revitalisasi ini digadang-gadang menelan anggaran besar dengan harapan meningkatkan citra kota. Namun kenyataannya, proyek tersebut penuh polemik: dari proses tender yang tidak transparan, progres pembangunan yang lamban, hingga aroma mark-up yang kian menguat dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, kecurigaan publik terbukti: proyek yang semestinya menjadi kebanggaan daerah malah menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus korupsi

Print Friendly, PDF & Email
Tag: Alex Noerdin Kejati Sumsel pasar cinde Pt magna beatum
Penulis: Indra HadiEditor: Riki Okta Putra
Fajar Harapkan Keadilan, Ternyata Kasus Penusukan di Rutan Polrestabes Masih ‘Ngambang’

MATTANEWS POPULER

BERITA TERKINI
Sambut HUT Ke-81 RI, Puluhan Tim Usia Dini Unjuk Gigi di F21 Binangkit Kades Cup 2026
BERITA TERKINI
Dua Pengurus Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PSR Rp9,34 Miliar, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp1,26 Miliar
BERITA TERKINI
RTH Ma’aruf Amin Meriah, Tim Hadrat dan Sawat Polres Fakfak Tampil Memukau di Lomba Islami 666 Tahun Islam di Tanah Papua
Berita
Disinyalir Merusak Jalan & Lewati 2 Jalur Tanpa Izin, Truk Sawit PT Inti Agro Makmur Bikin Warga Geram
BERITA TERKINI
Satpol PP Tulungagung Tertibkan 28 Reklame Ilegal, Puluhan Dicopot karena Izin Kedaluwarsa dan Dipaku di Pohon
BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tujuh Rancangan Produk Hukum Empat Daerah, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

PILIHAN PEMBACA

Sambut HUT Ke-81 RI, Puluhan Tim Usia Dini Unjuk Gigi di F21 Binangkit Kades Cup 2026
BERITA TERKINISabtu, Agustus 1 2026 12:45 WIB

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari,…

Print Friendly, PDF & Email
Dua Pengurus Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PSR Rp9,34 Miliar, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp1,26 Miliar
BERITA TERKINISabtu, Agustus 1 2026 10:51 WIB

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi…

Print Friendly, PDF & Email
RTH Ma’aruf Amin Meriah, Tim Hadrat dan Sawat Polres Fakfak Tampil Memukau di Lomba Islami 666 Tahun Islam di Tanah Papua
BERITA TERKINISabtu, Agustus 1 2026 10:46 WIB

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Suasana Taman RTH H. Ma’ruf…

Print Friendly, PDF & Email
Disinyalir Merusak Jalan & Lewati 2 Jalur Tanpa Izin, Truk Sawit PT Inti Agro Makmur Bikin Warga Geram
BeritaSabtu, Agustus 1 2026 09:09 WIB

MATTANEWS.CO, PALI – Aktivitas pengangkutan kelapa sawit PT…

Print Friendly, PDF & Email
Satpol PP Tulungagung Tertibkan 28 Reklame Ilegal, Puluhan Dicopot karena Izin Kedaluwarsa dan Dipaku di Pohon
BERITA TERKINISabtu, Agustus 1 2026 08:56 WIB

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)…

Print Friendly, PDF & Email
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tujuh Rancangan Produk Hukum Empat Daerah, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
BERITA TERKINIJumat, Juli 31 2026 23:49 WIB

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi…

Print Friendly, PDF & Email
  • Pedoman Media Siber
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Kebijakan Redaksi
  • Redaksi
Copyright@2025 MATTANEWS.CO | Berita Nasional Terkini | All Right Reserved
Mattanews.co
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Redaksi
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SITEMAP