[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai – Simpang Kilip, periode tahun 2019, Samsul Bahri serta Zainal Abidin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) dengan dua tahun penjara, ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (19/01/2022).
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Mangapul Manulu SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Carlo, menjelaskan dua terdakwa tersebut, Samsul Bahri sebagai PPK Dinas PUPR Ogan Ilir dan Zainal Abidin sebagai kuasa kontraktor PT Fizufu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara, denda Rp 50 juta serta subsider 5 bulan kurungan,” papar Carlo SH, dimuka persidangan virtual.
JPU juga menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 725,5 juta dari jumlah total kerugian negara Rp 771 juta.
“Membebankan kepada terdakwa sisa kerugian Negara sebesar Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, apabila nilainya tidak mencukupi makan diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan,” tegas JPU Kejari OI.
JPU mengatakan salah satu terdakwa Zainal Abidin, terbukti telah memalsukan tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek tersebut yakni tanda tangan Firmansyah selaku direktur PT. Fizufu.
Hal – hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak terpuji, serta meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, serta menyesali dan mengakui perbuatannya.
Peristiwa kasus dugaan korupsi pengurangan volume Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip, ditemukan auditnya terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.9 miliar.














