Dugaan Korupsi PUPR Muba, JPU KPK Sebut Sekda Terima Rp 50 Juta

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Tiga terdakwa, Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba nonaktif, Herman Mayori, Kadis PUPR Muba dan Edi Umary, Kabid SDA turut menyimak keterangan enam saksi yang dihadirkan, Rabu (23/3/2022).

Enam saksi yang dihadirkan, tidak lain Daud Amri, Ketua Pajak Penerangan Jalan (PPJ), tiga orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) diantaranya, Hendra Okta reza (Ketua), Ardiansyah (Sekretaris), Suhendro Saputra (Anggota) dan dua orang saksi lainnya dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PUPR Muna, Dian Patramas dan Fran Sapta.

Dari fakta sidang terungkap, ada aliran dana Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebesar Rp.50 juta ke Sekretaris Daerah (Sekda) yaitu Afriadi Hal ini dikatakan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, saat diwawancarai para wartawan di ruangan Pengadilan Negeri.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait