MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polemik terkait proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir terus berlanjut dan semakin memanas. Puluhan pedagang yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) secara resmi melaporkan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang ke Ombudsman Perwakilan Sumsel pada Senin, (12/8/2024).
Dalam laporannya, para pedagang merasa dirugikan dengan adanya surat dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang menyatakan bahwa SHMSRS mereka telah hapus. Padahal, menurut mereka, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan hak-hak mereka sebagai pemilik sah satu kios di Pasar 16 Ilir.
“Kami merasa tindakan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang ini sangat sewenang-wenang. Padahal, kami sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegas Prengky Adiatmo, SH, salah seorang tim advokasi pedagang Pasar 16 Ilir.
Rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir yang digagas oleh Pemerintah Kota Palembang dan melibatkan PT Bina Citra Realty (BCR) sebagai kontraktor utama, menimbulkan kekhawatiran besar bagi para pedagang. Mereka khawatir akan kehilangan tempat berjualan dan mata pencaharian jika revitalisasi dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka.