Dugaan Pemalsuan Dokumen, Oknum ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Dilaporkan ke Polisi

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Pasca didemo oleh Lembaga Badan Informasi Data Korupsi (BIDIK), kini dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen CV Niomel dilakukan RD yang merupakan oknum ASN Dinas PUPR Pemkab Ogan Ilir pada proyek pengadaan unit komputer (PC) TA 2020.

Hal tersebut kini berujung pelaporan oleh RS selaku Direktur CV Niomel ke pihak Kepolisian.

“RS selaku korban pemalsuan dokumen terkait pengadaan komputer PC dengan nilai kurang lebih Rp. 29 juta itu, didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokat Prasaja Nusantara, juga didampingi oleh Koordinator BIDIK, untuk membuat laporan tertulis pada Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir,” ujar kuasa hukum korban, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi rekannya, Subrata SH serta Yongki Ariansyah SH selaku koordinator BIDIK kepada awak media seusai mendampingi kliennya melakukan pelaporan pada Satreskrim Polres Ogan Ilir kemarin, Rabu siang (05/05/2021).

Lanjut Aulia aziz, langkah tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari digelarnya aksi damai oleh aktivis pemuda anti korupsi, Yongki Ariansyah SH dan rekan dari BIDIK pada beberapa waktu yang lalu di halaman Kantor Kajari, Kantor Bupati dan kantor PUPR Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Bagikan :

Pos terkait