Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Warga Aceh Tamiang Muhammad Hanafiah alias Agam melaporkannya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Menurutnya proyek sebesar Rp 13,383,250,951 adalah beragam proyek gagal di Dinas PUPR Aceh Tamiang TA 2019 dibayar menggunakan APBK Aceh Tamiang TA 2020 (murni) dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBK Aceh Tamiang TA 2020.
“Dalam proyek itu terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, yakni tidak ada pembahasan terlebih dahulu dengan DPRK Aceh Tamiang. Tentunya atas laporan tersebut, diharapkan agar dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi aparat hukum,”katanya saat dibincang Mattanews.com Jumat,(18/9/2020) malam kemarin.
Dilanjutkan dia memalukan itu juga adalah upaya menjalankan UU Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang percepatan pemberantasan korupsi.
“Ya, jangan sampai pembayaran proyek gagal bayar 2019 tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara,”pungkasnya
Editor : Lintang















