MATTANEWS.CO, PALEMBANG – DR H Ahmad Yaniarsyah Hasan, salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli gas di PDPDE Sumsel, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dengan tuntutan 18 tahun penjara, pada sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kini memasuki agenda duplik menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Rabu (8/6/2022).
Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung membantah semua apa yang disampaikan penasehat hukum Yaniarsyah pada pledoi yang digelar pekan kemarin.
Saat diwawancarai Tim Penasehat Hukum terdakwa, Kamal Farzah, Ifdhal Kasim dan Aristo mengatakan, pihak JPU mengabaikan semua apa yang disampaikan pada pledoi kemarin.
“Disini klien kami tidak ada sama sekali melakukan tindak pidana korupsi, apalagi merugikan keuangan negara. Karena gas ini sudah dikelola oleh swasta dan gas yang diperjual belikan itu statusnya bukan lagi gas negara. Jadi mana yang dikatakan merugikan keuangan negara, perkara ini terlalu dipaksakan,” papar Aristo.