Edarkan Miras Tanpa Izin, Tiga Warga di Tulungagung Diringkus Polisi

Atas laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Ngantru.

Berkat kejelian dan kesigapan petugas, lanjut Anshori akhirnya pihaknya berhasil meringkus tiga pengedar miras tanpa ijin dengan tempat berbeda sekaligus mengamankan barang bukti bukti (BB),” tambahnya.

“GP (60) seorang pria, tamatan Sekolah Dasar beralamat di Dusun Tumpang Sari Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diringkus sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan GP diamankan BB berupa 24 miras jenis anggur merah cap orang tua, 7 botol minuman alkohol Iceland, 1 botol miras merk Drum, dan 1 buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” tambahnya.

“Dari pengembangan itu, sekira pukul 23.30 WIB, RY (38) seorang perempuan di warung kopi Kania berada di Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung diringkus petugas dengan BB diantaranya, uang tunai 100.000,-,1 botol sisa anggur merah dan 1 buah HP merk Redmi warna merah,” imbuhnya.

Bagikan :

Pos terkait