Edarkan Miras Tanpa Izin, Tiga Warga di Tulungagung Diringkus Polisi

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kepolisian Resor Tulungagung dalam sepekan terakhir gencar melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum setempat.

Hal ini, seperti dilakukan oleh Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil meringkus tiga pengedar miras tanpa ijin sekaligus yang berada di wilayah hukum Kecamatan Ngantru setempat pada Kamis (1/12/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WIB.

“Benar, ketiga orang pengedar miras itu diringkus oleh petugas Satresnarkoba pada tempat berbeda di wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” ucap Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (3/12/2022) Sore.

Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan penangkapan ketiga pengedar miras tanpa ijin itu berawal adanya laporan dari masyarakat maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Ngantru.

Bagikan :

Pos terkait