MATTANEWS.CO, SUNGAI PENUH – Sebanyak 37 lagu karya pencipta di Kota Sungai Penuh difasilitasi pencatatannya tanpa biaya dalam kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) tentang Perlindungan Hak Cipta yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya pelaku seni, budaya, dan ekonomi kreatif, mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian membuka kegiatan tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti. Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Dedi Wahyudi, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi, serta para peserta.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai konsep dasar Hak Cipta, termasuk perbedaan antara lahirnya Hak Cipta dan pencatatannya.
Hak Cipta pada dasarnya timbul secara otomatis ketika suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Sementara pencatatan berfungsi sebagai instrumen administratif yang memberikan informasi serta bukti pencatatan atas suatu ciptaan untuk mendukung kepastian hukum bagi pencipta.
Layanan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik juga menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian. Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan adanya fasilitasi pencatatan dengan tarif Rp0 atau tanpa biaya, sehingga diharapkan semakin mudah diakses oleh para pencipta.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan dua orang pencipta. Pencipta pertama mencatatkan empat lagu, sedangkan pencipta kedua mencatatkan 33 lagu.
Dengan demikian, sebanyak 37 lagu berhasil difasilitasi pencatatannya dalam kegiatan tersebut.
Selain sosialisasi, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga menyerahkan surat pencatatan Hak Cipta kepada para pencipta yang telah melakukan pencatatan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kegiatan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi turut mendorong masyarakat mengambil langkah konkret untuk memberikan pelindungan terhadap karya yang dihasilkan.
Di tengah perkembangan industri kreatif dan ekosistem digital, Hak Cipta semakin memiliki posisi penting. Karya seni, lagu, dan berbagai ciptaan lainnya tidak hanya menjadi bentuk ekspresi, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, pemahaman mengenai Hak Cipta dinilai penting agar pencipta mengetahui haknya sekaligus memahami pentingnya menghormati karya milik pihak lain.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang bertumpu pada seni, budaya, dan kreativitas masyarakat.
Melalui peningkatan literasi KI dan kemudahan akses layanan, semakin banyak karya masyarakat diharapkan dapat terlindungi sekaligus dikembangkan menjadi aset yang memberikan manfaat bagi pencipta, masyarakat, dan daerah.














