Edarkan Miras Tanpa Izin, Tiga Warga di Tulungagung Diringkus Polisi

“PR (55) seorang perempuan diringkus di warkop mbak Pur masuk Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung sekira pukul 23.45 WIB dengan BB diantaranya berupa 11 botol miras ukuran 620 ml dalam kardus, uang tunai 75.000,- diduga hasil dari penjualan miras, 1 buah HP merk Vivo warna hijau,” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan ketiga pengedar miras tanpa izin berikut BB digelandang petugas ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan lebih mendalam.

“Ketiga pengedar ini sudah lama jadi incaran petugas, dalam menjalankan aksinya cukup licin,” terangnya.

“Setelah jalani penyidikan, ketiga pengedar itu ditetapkan tersangka oleh petugas, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 4 tahun, namun kasus masih tetap berlanjut,” sambungnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait