Edarkan Narkoba, Oknum PNS Wanita Dapat Upah Rp500 Ribu


oleh
Penulis: Parno
Editor: Janes P

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Serorang wanita berinisial WA (42) yang merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

WA diketahui merupakan oknum PNS yang aktif bekerja di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung Sumsel, ditangkap karena memiliki narkoba.

Sirektur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, membenarkan bahwa oknum PNS di Kayu Agung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang kita amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel.

“Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya.

Pelaku ditangkap berkat anggotanya melakukan under cover buy, yang menyamar jadi pembeli.

“Kita mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram di dapur pelaku,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO).

“Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO),” katanya.

Masih kata Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.

“Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakatui,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bagikan :