Saat itu saksi Azis Mukholis berkenalan dengan seorang sopir truk yang mengangkut pupuk di Rumah Makan Lesehan Pecel Lele di daerah Tugumulyo Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat itu sopir truk tersebut memberikan nomor telepon yang merupakan nomor telepon milik Terdakwa selaku penanggungjawab secara keseluruhan terkait Operasional PT.Nividia Pratama yang bergerak di bidang produksi dan distributor pupuk merk Avatara kepada saksi Azis Mukholis.
Selanjutnya, saksi Azis Mukholis menghubungi nomor telepon tersebut dan saat itu orang yang dihubungi saksi Azis Mukholis tersebut mengaku bernama Muhammad Effendi Noor sebagai pemilik PT.Nividia Pratama, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi Azis Mukholis untuk menjadi sales yang mengedarkan atau memperdagangkan pupuk merk Avatara yang diproduksi oleh PT.Nividia Pratama dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 ribu per zak, sehingga saksi Azis Mukholis menyetujuinya dan meminta agar Terdakwa mengirimkan sample/contoh pupuk Avatara terlebih dahulu kepada saksi Azis Mukholis.