MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa tang terjerat perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar tahun 2022, yang menjerat terdakwa Doni Prayatna selaku Direktur dan kontraktor PT.Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) dan terdakwa Sarwono selaku Direktur dan Konsultan PT.Gapssary Mitra Kreasi (GMK), jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (14/11/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta menghadirkan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam amar dakwaannya JPU menyatakan, bahwa para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar, dimana dari proses pelaksanaannya, didapati pengurangan volume pekerjaan dan mutu yang tidak sesuai dengan nilai kontrak, dimana pada beton bertulang tidak memenuhi standarnya.
Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Modus terdakwa Dony Prayatna selaku Penyedia Barang dan Jasa Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan terdakwa Ir Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi yaitu tidak melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Syahran SH selaku Jaksa Penuntut mengatakan, bahwa pada hari ini agenda sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
“Dari perkara ini berdasarkan penghitungan BPKP Sumsel didapati nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar, saat ini baru 2 terdakwa dari pihak swasta, saja yang kami proses dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pihak Universitas dalam perkara ini,” tegas Syahran.
Sementara itu Dr.Romi Sihombing selaku penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai mengatakan, terkait mengapa hanya klien kami saja yang dijadikan terdakwa, tentunya kami akan menggali dalam persidangan terkait keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kebetulan PPK ini akan menjadi saksi salam persidangan.
“Seharusnya PPK harus ikut bertanggungjawab, karena fungsi pengawasan melekat dengan PPK, klien kami ini hanya konsultan pengawas, tentunya kita akan menggali dari keterangan saksi-saksi, yang jelas kami beranggapan bahwa perkara ini tidak berjalan seperti itu saja, karena pasti ada orang-orang dibalik perkara ini,” terang Romi.