“Setelah itu Terdakwa menyampaikan jika pupuk yang ditawarkan oleh Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain tersebut adalah pupuk yang aman dan jika dikemudian hari ada masalah sehubungan dengan pupuk merk Avatara tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain, mendengar hal tersebut membuat saksi Nursa’adah menjadi tertarik untuk memesan pupuk merk Avatara tersebut,” terangnya.
Bahwa saksi Nursa’adah sudah memesan pupuk merk Avatara yang ditawarkan oleh Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain yang dilakukan melalui saksi Azis Mukholis sebagai sales sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 25 Desember 2022, tanggal 05 Januari 2023 dan tanggal 06 Februari 2023, dengan rincian pemesanan sebagai berikut
Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15 Tgl 25 Desember 2022 sebanyak 3 (tiga) Ton/60 zak 50 Kg, Tgl 5 Januari 2023 sebanyak 20 Ton / 400 zak 50Kg,Tgl 6 Februari 2023 sebanyak 10 Ton/200 zak 50Kg. 33 Ton.
Pupuk PHOSNKA AVATARA 14-15-15 Tgl 25 Desember 2022 sebanyak 10 Ton / 200 Zak @50 Kg ,Tgl 6 Februari 2023 sebanyak 5 Ton / 100 zak 50Kg, 15 Ton