Atas perbuatannya terdakwa Ahmad Effendy Noor pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 Jo. Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua terdakwa Ahmad Effendy Noor, diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai JPU.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.