Edarkan Sabu, Pria ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

Pelaku HS (33) pengedar Narkoba usai dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Selembar sobekan kain celana tempat menyimpan sabu, merupakan salah satu barang bukti (BB) yang menjerat HS (33) pemuda pengedar sabu dan pil dobel L di wilayah Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru.

Penangkapan HS pada Jum’at (23/7/2021) sekira pukul 06.30 WIB, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Tulungagung itu, berdasar Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah itu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan adanya penangkapan HS tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat akhirnya oleh personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tersebut,” kata Iptu Tri Sakti, di ruang Humas Polres Tulungagung lantai 2, Sabtu (24/7/2021).

Iptu Tri Sakti menjelaskan, selain sobekan celana tempat menyimpan Sabu, dalam penggeledahan juga diamankan 1 paket sabu dengan bruto 0,08 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu berat 1.08 gram.

“Pil double L sebanyak 184 butir dalam bungkus plastik, uang tunai sebesar Rp. 529.000,” terangnya.

Petugas melakukan penahanan terhadap pelaku ditahanan Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Bagikan :

Pos terkait