Ketua Kadin Indonesia ini Terjerat Perkara Penipuan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat perkara dugaan penipuan dengan kerugian menimpa korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,7 miliar, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (7/11/2023).
Sidang sendiri diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH, dihadiri tim penasehat hukum terdakwa, serta JPU Kejati Sumsel guna membacakan tuntutan dihadapan terdakwa Eddy Ganefo.
Terdakwa Eddy Ganefo dijerat dalam perkara penipuan oleh JPU Kejati Sumsel dengan total kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam amar dakwaannya JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati menjerat terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal 378 KUHP.
“Menjerat terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal 378 KUHP dan ancaman pidana penjara selama 4 tahun kurungan,” tegas JPU membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.
Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming seminggu kemudian akan dikembalikan kepada korban, karena korban merasa percaya akhirnya Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Sebelumnya perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban Maria Fransisca mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014, saat terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui Eddy Ganefo merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan oleh mantan Presiden Lion Clubs.














