MATTANEWS.CO, PALI – Koordinator Mahasiswa dan Masyarakat PALI Peduli Lingkungan (MMPPL), Edo Saputra, angkat bicara terkait polemik aktivitas angkutan batubara yang melibatkan PT Bara Sumatera Energi (BSE). Ia menilai, praktik hauling yang terjadi diduga tidak sekadar pelanggaran teknis, tetapi mengarah pada upaya sistematis mengakali regulasi.
Menurut Edo, muncul indikasi adanya pola pemanfaatan celah aturan melalui jaringan perusahaan yang saling terafiliasi.
“Kami melihat ada pola yang tidak sehat. Ketika satu aturan diperketat, justru muncul celah baru yang dimanfaatkan melalui perusahaan-perusahaan yang terhubung,” tegas Edo, Senin (06/04/2026).
Ia menyoroti dispensasi penggunaan crossing jalan provinsi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang diketahui hanya berlaku hingga 22 Maret 2026. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang serta kondisi di lapangan, aktivitas hauling diduga masih berlangsung setelah masa dispensasi berakhir.
Lebih lanjut, Edo mengungkap dugaan penggunaan jalur hauling milik PT Abani Andalus Energi (AAE), yang disebut berada dalam satu grup dengan PT EPI, sebagai akses alternatif untuk tetap menjalankan angkutan batubara.
“Jika benar jalur milik PT AAE digunakan, sementara mereka berada dalam satu grup dengan PT EPI, maka ini patut diduga sebagai upaya menghindari aturan. Secara administrasi bisa saja berbeda, tetapi secara struktur bisnis terhubung,” ujarnya.
Edo menegaskan, praktik semacam ini berpotensi merusak tatanan hukum serta menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat. Penggunaan jalan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan penyalahgunaan jalur hauling, dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan. Jalan rusak, debu, hingga kecelakaan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan dan hak hidup masyarakat,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, MMPPL mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak bersikap pasif. Adapun tuntutan yang disampaikan, antara lain:
- Mendesak investigasi menyeluruh terhadap aktivitas hauling PT BSE serta keterkaitannya dengan PT AAE dan PT EPI
- Menghentikan seluruh aktivitas angkutan batubara yang melanggar ketentuan pasca berakhirnya dispensasi
- Menindak tegas perusahaan yang terbukti memanfaatkan celah regulasi
- Memprioritaskan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan di atas kepentingan industri
“Jangan sampai pemerintah kalah oleh kepentingan korporasi. Aturan harus ditegakkan tanpa kompromi,” lanjut Edo.
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Kabupaten PALI yang telah melakukan penertiban. Namun, menurutnya, upaya di tingkat kabupaten harus didukung pengawasan yang kuat dari pemerintah provinsi.
“MMPPL akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.














