BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Serangan Israel di Lebanon, MASAGI Sebut Pelanggaran Serius Hukum Internasional

×

Serangan Israel di Lebanon, MASAGI Sebut Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Serangan militer yang dilakukan Israel di wilayah Lebanon menyebabkan gugurnya personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, Senin (6/4/2026).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan peristiwa serius yang tidak hanya berdampak pada Negara Indonesia, tetapi juga terhadap stabilitas dan kredibilitas sistem keamanan internasional.

Pasukan TNI tersebut diketahui tengah menjalankan tugas sebagai bagian dari United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan konflik.

Bidang Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan Mahasiswa Galuh Indonesia (MASAGI), R Aji Muharam, menilai insiden tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional serta mencederai misi perdamaian dunia sesuai dengan Piagam PBB 1945 Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 4, Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Keamanan Personel PBB 1994 dan Statuta Roma 1998 Pasal 8 ini harus di tegakkan sesuai dengan hukum internasional yang ada,” tegasnya.

R Aji Muharam juga menyampaikan, kehadiran TNI dalam misi UNIFIL merupakan representasi komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian global.

Oleh karena itu, tindakan yang mengakibatkan korban jiwa dari pasukan penjaga perdamaian harus mendapatkan perhatian serius dari dunia internasional.

“Kami mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak adanya investigasi independen serta transparan untuk mengungkap fakta di lapangan. Pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Ia mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas melalui jalur diplomasi internasional, termasuk berkoordinasi dengan PBB, guna memastikan perlindungan maksimal bagi personel TNI yang masih bertugas di wilayah konflik.

Menurutnya, insiden ini tidak hanya berdampak pada Negara Indonesia, tetapi juga menjadi ancaman bagi kredibilitas misi perdamaian dunia.

“Jika pasukan penjaga perdamaian saja tidak terlindungi, maka ini menjadi preseden buruk bagi upaya menjaga stabilitas global sesuai dengan UUD 1945 Pembukaan Alinea IV, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2, UU Nomor 37 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999 demi menjaga kepercayaan dari masyarakat ini juga harus dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

MASAGI turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal isu ini serta mendorong penyelesaian konflik secara damai, demi terciptanya keamanan dan perdamaian dunia yang berkelanjutan. Ia juga memberikan beberapa langkah rekomendasi strategi yang bisa di ambil oleh pemerintah Indonesia.

“ Pemerintah Indonesia harus bisa melakukan Diplomasi internasional, Membentuk investigasi independent dan Mengeluarkan resolusi kecaman melalui jalur kerjasama bilateral dengan negara-negara lain untuk menegakkan keadilan dan melindungi segenap bangsa Indonesia yang mendapatkan tugas kenegaraan internasional untuk membantu perdamaian dunia,” ujarnya.

Insiden ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan hukum internasional.

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian adalah bentuk delegitimasi terhadap upaya global menjaga stabilitas dunia.

Jika tidak ditindak tegas, maka akan menjadi preseden berbahaya yang melemahkan sistem keamanan kolektif internasional.