Edukasi Terhadap Pelaku Usaha, Diskopindag Kota Malang Minimalisir Peredaran Minol Ilegal

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C, di Hotel Montana, Kamis (20/06/2204).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembinaan untuk para pelaku usaha, khususnya hotel, resto dan kafe dalam penjualan minuman beralkohol (Minol)

“Kami memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang sekiranya menjual minuman beralkohol. Tujuannya agar para pelaku usaha ini mengerti, usaha yang melibatkan minol itu ada aturan yang harus ditaati,” terang Eko.

Pria yang akrab dipanggil Eko Shah ini mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polresta Malang Kota serta jajaran terkait seperti Dinas Perijinan untuk pemantauan (controlling) menerapkan ijin usaha minol.

Bagikan :

Pos terkait