Edukasi Terhadap Pelaku Usaha, Diskopindag Kota Malang Minimalisir Peredaran Minol Ilegal

“Kami bekerja sama dengan Polresta Malang Kota dan pihak terkait lainnya untuk melakukan kontrol usaha yang melibatkan minol ini. Karena, usaha minol ini ada aturannya dan harus dipertegas,” ungkapnya.

Selain itu, Diskopindag juga akan menindak tegas para penjual minol yang tidak berijin, seperti di beberapa toko-toko di Kota Malang.

“Target kami masih hotel, kafe, dan resto. Untuk toko masih belum. Karena sampai hari ini, kami melihat di masyarakat masih banyak sekali yang menjual minol tidak berijin atau ilegal. Nantinya, kami akan melakukan operasi bersama jajaran samping,” tegas Eko.

“Ini tugas pemerintah untuk hadir di tengah-tengah kota yang besar seperti Malang ini untum melakukan pengawasan secara rutin. Kami harus melindungi dan menjaga masyarakat, jangan sampai ada minuman yang membahayakan jiwa mereka,” imbuh Eko.

Kepala Diskopindag Kota Malang berharap, para pelaku usaha yang menjual minol, khususnya hotel, kafe, dan resto dapat melengkapi ijin dan berkoordinasi kepada pihak terkait.

Bagikan :

Pos terkait