Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian usaha dari pemerintah kota untuk meminimalisir peredaran minuman ilegal.
“Silahkan koordinasi mengurus ijin lengkapnya ke pemerintah kota melalui Diskoperindag dan perijinan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai menjual minuman yang ilegal dan sangat berbahaya untuk para konsumen. Pemerintah wajib untuk melindungi konsumen dari penjualan minuman ilegal tersebut,” tukasnya.