BERITA TERKINI

Eksekusi Lahan 838 M² di Palembang Tuntas, Penolakan Tak Goyahkan Putusan Pengadilan

×

Eksekusi Lahan 838 M² di Palembang Tuntas, Penolakan Tak Goyahkan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 838 meter persegi di Kota Palembang pada Rabu (8/4/2026) berlangsung lancar dan kondusif. Proses ini dilaksanakan berdasarkan penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tim kuasa hukum pemohon dari Andre Macan & Partners Law Firm hadir langsung mengawal jalannya eksekusi. Tim tersebut terdiri dari Andri Dwiyan Cahyadi, Kevin Rasuandi, TB. M. Daffa Ardana, Ahmad Dani, M. Rivqy Alfarizi, dan Mhd Dawat, yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Eksekusi ini sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Hari ini proses berjalan lancar dan kondusif,” ujar Andri Dwiyan Cahyadi di lokasi.

Pengadilan Negeri Palembang melalui panitera dan jurusita menjalankan fungsi eksekutorial secara penuh. Sementara itu, pengamanan dilakukan oleh Polrestabes Palembang dan Denpom untuk memastikan situasi tetap tertib selama proses berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi penolakan dari pihak termohon, Tina Fransisco, yang mengklaim masih memiliki upaya hukum berjalan. Namun, penolakan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan eksekusi. Situasi akhirnya dapat dikendalikan melalui pendekatan persuasif.

“Keberatan memang ada, tetapi tidak berdasar secara hukum untuk menunda eksekusi,” tegas Andri.

Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, menjelaskan bahwa eksekusi merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk merujuk pada risalah lelang yang sah. Sebelumnya, pengadilan juga telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela, namun tidak diindahkan.

“Ketika tidak dipatuhi, maka eksekusi menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam prosesnya, petugas membuka akses yang terkunci sebagai bagian dari tindakan eksekusi. Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan dengan memberikan waktu kepada pihak termohon untuk mengamankan barang-barang pribadi mereka.

Setelah objek dinyatakan kosong, berita acara eksekusi akan diserahkan kepada pemohon sebagai dasar penguasaan sah atas lahan tersebut.

Di sisi lain, pihak termohon menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Namun secara hukum, langkah tersebut tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa ini menegaskan bahwa putusan pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki kekuatan mengikat yang wajib dihormati. Penegakan hukum perdata di Palembang kali ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap berjalan, meski dihadapkan pada penolakan di lapangan.