Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Eksekusi Lahan Digelar PN Palembang Membingungkan

×

Eksekusi Lahan Digelar PN Palembang Membingungkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Eksekusi lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan IT II Palembang, Sumsel yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, membinggungkan Penasehat Hukum (PH) dari Harianto, Fahidin Bunyamin dan Mattjik Ahmad, Rabu (30/11/2022).

“Jujur saja, eksekusi lahan kemarin di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan IT II Palembang, Sumsel sulit dipahami. Eksekusi terhadap nomor putusan berapa, kami tidak tahu,” jelas Advokat Iir Sugiarto SH, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Dijelaskan Advokat Iir Sugiarto SH, kliennya ini jelas-jelas pemilik sah atas tanah tersebut dengan alas sertifikat.

“Tiga bidang tanah yang dieksekusi merupakan milik klien saya, atas nama Harianto dengan luas 1892 m², Fahidin Bunyamin seluas 1797 m² dan Mattjik Ahmad seluas 731 m² sudah bersertifikat dan diakui negara. Berdasarkan informasi, eksekusi lahan kemarin Selasa (29/11/2022) eksekusi lanjutan nomor 90, yang dimenangkan Kosim Kotan luas tanah 10 ribu m². Lalu, Kosim Kotan kembali mengajukan gugatan di atas bidang yang sama nomor perkara 183. Namun, eksekusi lahan 488 m² dibatalkan,” paparnya.

Dari itu, lanjut Iir, Kosim Kotan kembali melakukan banding, namun hasil banding justru menguatkan putusan tingkat pertama.

“Lalu kembali melakukan upaya hukum kasasi. Dalam putusan kasasi betul, bahwa putusan pertama dan banding dibatalkan. Namun, gugatan dari penggugat tidak diterima,” tandasnya.

Lebih lanjut, Iir menjabarkan, artinya terhadap bidang tanah itu ada dua perkara nomor 183 dan 90. Perkara 90 yang kemarin katanya eksekusi lanjutan. Tapi, bagaimana dengan perkara 183, masa satu orang yang telah memiliki tanah menggugat tanah sendiri,” tutur Iir.

Dikatakan Iir, dari tiga bidang tanah yang dieksekusi kemarin, seluruhnya milik tiga klien.

“Dari 10 ribu meter yang akan dieksekusi, sekitar 5000 ribu milik klien kami,” urai Iir.

Iir menerangkan, pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PN Klas IA Palembang, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Bagi para pihak yang terlibat kemarin, kami akan melakukan upaya hukum. Menggugat pihak terkait, salah satunya pemohon eksekusi Kosim Kotan. Pasti akan kami gugat, karena bidang tanah itu jeles kepemilikannya milik klien kami,” pungkasnya.