Eksekusi Lahan Digelar PN Palembang Membingungkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Eksekusi lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan IT II Palembang, Sumsel yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, membinggungkan Penasehat Hukum (PH) dari Harianto, Fahidin Bunyamin dan Mattjik Ahmad, Rabu (30/11/2022).

“Jujur saja, eksekusi lahan kemarin di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan IT II Palembang, Sumsel sulit dipahami. Eksekusi terhadap nomor putusan berapa, kami tidak tahu,” jelas Advokat Iir Sugiarto SH, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Dijelaskan Advokat Iir Sugiarto SH, kliennya ini jelas-jelas pemilik sah atas tanah tersebut dengan alas sertifikat.

“Tiga bidang tanah yang dieksekusi merupakan milik klien saya, atas nama Harianto dengan luas 1892 m², Fahidin Bunyamin seluas 1797 m² dan Mattjik Ahmad seluas 731 m² sudah bersertifikat dan diakui negara. Berdasarkan informasi, eksekusi lahan kemarin Selasa (29/11/2022) eksekusi lanjutan nomor 90, yang dimenangkan Kosim Kotan luas tanah 10 ribu m². Lalu, Kosim Kotan kembali mengajukan gugatan di atas bidang yang sama nomor perkara 183. Namun, eksekusi lahan 488 m² dibatalkan,” paparnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait