BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Eksepsi Ahmad Senen Mardoni Dikabulkan Hakim

×

Eksepsi Ahmad Senen Mardoni Dikabulkan Hakim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara pemalsuan surat tanah, Ahmad Senen Mardoni (59) ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim, Yohanes Panji SH MH, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (27/5/2022).

Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menjelaskan terdakwa sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan dianggap kadaluarsa, sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi, yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Joni Effendi SH MH saat diwawancarai wartawan menghaturkan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan mengambil keputusan yang tepat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim,” terangnya.

Namun atas putusan tersebut, korban Subroto mengaku kurang berkenan atas hasil putusan persidangan tersebut.

“Menurut saya majelis hakim kurang profesional dalam mempertimbangkan pokok perkara tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, karena kami sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim,” pungkasnya.