BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Eksepsi Sarimuda di Tolak

×

Eksepsi Sarimuda di Tolak

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Penipuan Jual Beli Tanah 2019

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan terdakwa Ir Sarimuda, terkait dugaan penipuan jual beli tanah pada tahun 2019 ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (02/02/2022).

Sidang diketuai Majelis Hakim Yoserizal SH.MH menjelaskan, eksepsi yang diajukan terdakwa Sarimuda harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.

“Eksepsi yang diajukan terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat.
Menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara,” jelas Yoserizal.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Sarimuda melalui kuasa hukumnya Sulastrianah SH, menolak berkomentar saat akan diwawancarai awak media.

“Nanti saja ya wawancaranya, tunggu nanti sidang di pembuktian perkara saja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” terangnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim, pada sidang pekan depan pihaknya, akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan perkara sebagaimana pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

“Terdakwa sebagaimana dakwaan, kita jerat Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Radyan.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Sarimuda serta terdakwa Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan JPU, diketahui bermula pada bulan Oktober-Desember 2019 lalu.