Eksepsi Sarimuda di Tolak

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Penipuan Jual Beli Tanah 2019

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan terdakwa Ir Sarimuda, terkait dugaan penipuan jual beli tanah pada tahun 2019 ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (02/02/2022).

Sidang diketuai Majelis Hakim Yoserizal SH.MH menjelaskan, eksepsi yang diajukan terdakwa Sarimuda harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.

“Eksepsi yang diajukan terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat.
Menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara,” jelas Yoserizal.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Bagikan :

Pos terkait