MATTANEWS.CO, JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyuarakan kekhawatiran atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang dinilai membatasi ruang gerak pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
Dalam siaran pers tertanggal 24 Februari 2026, AMSI menilai klausul tersebut berpotensi berbenturan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mendorong skema lisensi berbayar dan mekanisme bagi hasil atas pemanfaatan konten berita oleh perusahaan teknologi global.
Langkah progresif itu antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut menegaskan posisi jurnalisme sebagai barang publik (public good) sekaligus fondasi demokrasi, yang keberlanjutannya perlu dijamin negara.
Namun, masuknya klausul dalam perjanjian dagang RI–AS disebut AMSI tidak dapat dilepaskan dari dinamika tekanan politik dan ekonomi global. Pemerintah Indonesia kini berada dalam posisi dilematis: menjaga hubungan dagang bilateral dan peluang peningkatan nilai ekonomi nasional, atau mempertahankan kedaulatan kebijakan digital serta perlindungan terhadap industri pers domestik.
AMSI memperingatkan, larangan penerapan kewajiban kompensasi berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. Selama ini, perusahaan pers nasional telah menghadapi tekanan berat akibat dominasi distribusi digital, perubahan algoritma, serta pergeseran belanja iklan ke platform teknologi.
Meski demikian, AMSI tetap optimistis bahwa platform digital global tetap membutuhkan konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam sebagai fondasi kredibilitas ekosistem informasi. Dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (AI), kebutuhan terhadap data dan konten kredibel justru dinilai semakin tinggi, termasuk untuk pelatihan model bahasa besar (large language models) dan layanan berbasis generative AI.
Karena itu, AMSI berharap perubahan dalam kerangka perjanjian dagang tidak otomatis menghentikan kemitraan komersial antara platform dan penerbit. Namun, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar perusahaan pers Indonesia dikhawatirkan akan semakin lemah dalam proses negosiasi.
AMSI secara tegas meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan industri pers nasional. Organisasi ini menekankan bahwa hubungan antara platform termasuk platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
“Tanpa kerangka tersebut, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya berpotensi lebih banyak mengalir ke luar negeri,” demikian ditegaskan dalam pernyataan resmi.
AMSI juga mengingatkan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional, menurut AMSI, bukan sekadar entitas bisnis, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.
Ke depan, AMSI menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.
Di tengah arus globalisasi ekonomi digital dan percepatan teknologi AI, pertaruhan sesungguhnya bukan hanya soal nilai dagang melainkan tentang siapa yang menguasai nilai informasi, dan sejauh mana negara mampu menjaga ruang kebijakannya sendiri.














