MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Rasen Fatah Palembang membuka diskusi publik dengan mengangkat tema ‘Membangun Kekuatan Perempuan Dalam Ruang Digital’ melalui zoom online, Jumat (24/4/2026).
Diskusi dibuka secara resmi oleh Dr Munir Abdul Mungin, M Ag dengan menghadirkan tiga Nara sumber, yaitu Prof Dr Abdul Hadi M Ag, Wakil Rektor 2 UIN Raden Fatah, Dr Henny Yusalia S Sos I M Hum, Kepala Pusat Stugi Gender dan Anak UIN Raden Fatah dan Dr Conie Pania Puteri SH MH, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Advokat LBH Bima Sakti.
Dalam sambutannya, Dr Munir Abdul Mungin menjelaskan, semoga dengan diskusi publik ini dapat membuka wawasan mahasiswa.
“Dengan kegiatan ini semoga membawa positif, mengedukasi mahasiswa tentang peranan wanita dimasa sekarang,” paparnya.
Dalam diskusi terbuka itu, Prof Dr Abdul Hadi M Ag, mengatakan perempuan di Indonesia banyak yang kuat, ditambah dengan digital bertambah kuat. Hanya, saja ada beberapa wanita yang belum menyadari marwahnya, sehingga tenggelam dalam dunia maya.
“Di Indonesia ini sudah banyak wanita hebat dan pintar, kini ditambah dengan tekhnologi yang makin canggih. Kalau dulu hanya berkecimpung dalam buku dan televisi, kini bisa di akses melalui internet. Tinggal lagi, bagaimana cara menjaga nama baik, marwah, agama dan etikanya di negeri ini,” ujarnya.
Sementara, Dr Henny Yusalia S Sos I M Hum, menjelaskan, wanita hendaknya ikut berkontribusi untuk pembangunan negara.
“Jangan takut bersuara, berpendapat dan selalu menjaga etika. Wanita di Indonesia ini dilindungi oleh Undang – Undang. Mari kita jaga negara, tempat tinggal, kantor atau kampus, jadikan zero kekerasan anti kekerasan dan pelecehan seksual dunia pendidikan tinggi,” urai Kepala Pusat Stugi Gender dan Anak UIN Raden Fatah.
Sedangkan, Dr Conie Pania Puteri SH MH menerangkan, tantangan kaum perempuan dalam ruang digital, merupakan isu yang semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Ruang digital yang pada awalnya diharapkan menjadi sarana inklusif untuk berekspresi berpartisipasi dan mengakses peluang ekonomi, pada kenyataannya masih menyisakan berbagai hambatan Struktural maupun kultural bagi perempuan,” urainya.
Menurutnya, tantangan kaum perempuan dalam ruang digital merupakan isu yang semakin relevan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Ruang digital yang pada awalnya diharapkan menjadi sarana inklusif untuk berekspresi, berpartisipasi, dan mengakses peluang ekonomi, pada kenyataannya masih menyisakan berbagai hambatan Struktural maupun kultural bagi perempuan,” urainya.
Lebih lanjut, Conie menjabarkan, salah satu tantangan utama kekerasan berbasis gender di ruang digital, perempuan kerap menjadi sasaran Cyber harassment (pelecehan online), Cyber grooming (manipulasi untuk eksploitasi seksual), Doxing (penyebaran data pribadi), Revenge pom / malicious distribution , Hacking pelanggaran privasi, Online defamation (fitn digital), Cyberstalking (penguntitan digital) dan Sextortion (pemerasan seksual).
“Ruang digital yang rentan kekerasan diantaranya melalui Media Sosial, baik itu dari Instagram, Tik Tok, Facebook, atau bisa juga melalui komunikasi privat, seperti whatsApp dan telegram,” tandasnya.
Lebih lanjut, Conie menerangkan, ada aturan yang jelas mengatur dalam perlindungan perempuan dalam ruang digital.
“Yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” pungkasnya.














